Tujuh Kades Aktif Ikut Nyaleg, KPU: Mereka Harus Mundur

SUKABUMI – Berbagai kejutan terus bermunculan dalan tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif (baceleg) Pemilu 2019. Kali ini, kabar mengejutkan muncul dikalangan Kepala Desa (kades). Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, tercatat ada tujuh Kades yang ikut peruntungan di pentas Pileg kali ini.

Tapi, jelas kemunculan ke tujuh bacaleg dari latar belakang Kades aktif ini, punya syarat khusus agar tetap bisa melenggang hingga ditetapkan menjadi Calon Legislatif (Caleg). Tentunya sesuai Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 87 mejelaskan, jika kades mencalonkan diri menjadi bacaleg harus mundur.

Bacaan Lainnya

Sekedar informasi, sejak beberapa hari terakhir, para bakal calon legislatif mulai sibuk mengurus kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Diketahui, untuk mendaftar menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di setiap tingkatan (DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) setidaknya 20 item persyaratan harus dipenuhi.

Komisioner KPU Kabupaten Sukabumi, Fery Gustaman membenarkan bahwa jika ada Kades yang maju sebagai bacaleg harus melampirkan bukti pengunduran diri. Prosedurnya adalah harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai Caleg oleh KPUD.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *