Lima Bacaleg Terancam Dicoret

CIBADAK- Lima dari tujuh calon anggota legislatif yang menjabat sebagai kepala desa terancam dicoret dari daftar pencalonan. Pasalnya, hingga kini kelima Bacaleg tersebut belum memberikan surat pengunduran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi maupun ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi.

Kelima kepala desa aktif tersebut saat ini masih memiliki waktu untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa hingga H-1 pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif pada September mendatang.

Bacaan Lainnya

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, tujuh bakal calon anggota legislatif yang menjabat sebagai kepala desa itu ialah Keken, Kepala Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog. Rosidin, Kepala Desa Mekarasih, Kecamatan Simpenan.

Dodi Ridha Gumilar, Kepala Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat. Iwan Ridwan Bakar, Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Cicurug. N. Mulyana, Kepala Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok. Zulfikar Ali Hakim, Kepala Desa Cicantayan, Kecamatan Cicantayan dan Wahidin Budiman, Kepala Desa Ciambar, Kecamatan Ciambar.

Kepala Seksi Pendataan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Hodan mengungkapkan, dari ketujuh calon kepala desa yang mencalonkan diri pada pesta demokrasi 2019 nanti, hanya dua yang telah yang telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *