“Ia, jadi jika ada kades yang mencalonkan diri maka harus melampirkan surat pengunduran diri minimal H-1 sebelum DCT (Daftar Calon Tetap),” tegas Fery saat dihubungi koran ini, kemarin (20/7).
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima koran ini, ketujuh kades yang maju sebagai bacaleg tersebut diantaranya H Kenken yang merupakan kades dari Cidolog, Rosidin Kades Mekarasih Simpenan, Dodi Ridha Gumilar Kades Cibatu Cisaat, Iwan Ridwan Bakar Kades Mekarsari Cicurug, N Mulyana Kades Karangpapak Cisolok, Zulfikar Ali hakim Kades Cicantanyan dan Wahidin Budiman kades Ginajar Ciambar.
Berdasarkan aturan, kalau memang kepala desa definitif maju sebagai calon legislatif, maka bupati yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian. Jabatan kades yang mencalinkan bakal diisi penjabat sementara (Pjs).
Pasalnya, saat pengajuan bakal calon, parpol wajib mememasukan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan) yang disediakan KPU. (hnd)




