Ini Empat Kelemahan PPDB 2018 Versi FSGI

Akibat dari cara yang dipergunakan oleh oknum orang tua seperti di atas yaitu, terjadinya migrasi dukcapil yang terindikasi “mengelabui” dengan konsekuensi;
1. Sibuknya mobilitas migrasi dukcapil di DKI Jakarta.

2. Bila terjadi musibah terhadap siswa yang migrasi dukcapil atau keluarganya yang terkait dengan harta waris atau data kependudukan siswa, maka secara administrasi kependudukan menimbulkan permasalahan baru karena dukcapil anak tidak satu KK dengan keluarganya di wilayah lain (Cibinong – Bogor) melainkan satu KK dengan saudaranya di Kramatjati-Jakarta Timur.

Ketiga, terkait dengan radius terdekat yang terdapat pada pasal 16 ayat 1: Sekolah yang diselengarakan oleh Pemda wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yg diterima.

Menurut Satriwan, pasal ini nyata-nyata membatasi sekolah-sekolah yang ada di pusat kota yang jauh dari konsentrasi pemukiman warga sehingga minimnya jumlah siswa alih jenjang, yang menjadi rebutan dari sekolah-sekolah yang saling berdekatan. Fakta seperti di atas terjadi di kota Solo, pada SMPN 3, SMPN 25, dan SMPN 26. Dan jika sekolah tersebut menerima dari siswa dari luar zonanya maka prosentasenya hanya 5 %.

“Kelemahan pasal di atas juga membawa kerugian bagi sekolah-sekolah yang tidak terpenuhi daya tampungnya sehingga berakibat bagi guru-guru yang berada di sekolah tersebut tidak terpenuhinya jumlah jam mengajar 24 jam yang berakibat tidak mendapat tunjangan sertifikasi yg selama ini diterima,” beber Satriwan.

Keempat, kelemahan berikutnya masih terkait dengan pasal 16 ayat 1. Jika kasus di Solo, dikarenakan pasal tersebut membatasi sekolah-sekolah negeri di pusat kota yang minim siswa alih jenjang, sehingga kekurangan murid dan bisa merugikan guru.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *