Waduh !! RibuanTanah Milik Pemkab Bodong

BOGOR – Ribuan bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor belum bersertifikat. Hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Nurhayanti di sisa akhir tugasnya sebagai bupati.

Dari 4.633 bidang tanah, 3.120 diantaranya rawan sengketa kepemilikan. Termasuk di dalamnya yang menjadi lokasi berdirinya Sekolah Dasar (SD) Negeri, pasca instruksi presiden (inpres).

Seperti 1.721 bidang tanah yang merupakan aset SD dan SMP. Namun hanya 633 bidang saja yang telah bersertifikat. Sisanya sebanyak 1.088 bidang masih belum tertib administrasi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Didi Kurnia mengatakan, setiap tahun selalu mengajukan program sertifikasi aset. Akan tetapi jumlahnya tidak banyak.

Musababnya kemampuan anggaran yang terbatas, sehingga banyak masyarakat yang menggugat kepemilikan tanah sekolah.

“Tahun 1974 itu kan, ada inpres untuk mendirikan SD negeri. Saat itu masyarakat banyak yang menyerahkan tanahnya, karena komandonya hingga ke tingkat desa. Namun tidak diikuti dengan ketertiban administrasi,” ujarnya kepada Radar Bogor.

Untuk menghindari adanya gugatan dari ahli waris, Pemkab Bogor menginstruksikan kepala desa mengeluarkan surat keterangan, bahwa tanah itu telah dikuasai negara.

“Dari situ perlahan kami bereskan administrasinya, kita tata kembali. Tapi, perlu kerja sama juga dengan dinas teknis. Karena kita kan hanya mencatat saat tanah itu resmi menjadi aset daerah,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor itu.

Didi mengungkapkan, BPKAD mencatat dari 1.721 aset terdiri dari SD sebanyak 1.617 bidang, dan yang bersertifikat baru 598 bidang. Sedangkan SMP dari 104 bidang, yang bersertifikat baru 35 bidang.

“Setiap tahun ada progres. Makanya, asalkan tidak banyak masalah gugatan, BPN akan cepat menerbitkan sertifikatnya,” paparnya.

Meski masih cukup banyak bidang tanah sekolah secara hukum menjadi aset pemerintah, Didi memastikan jika suatu saat ada kerusakan pada bangunan sekolah, Pemkab Bogor tetap bisa melakukan intervensi untuk melakukan perbaikan.

“Bisa. Sangat bisa. Karena, secara de facto itu sudah dikuasai pemda. Tapi, secara de jure memang belum. Makanya ada surat keterangan dari kades itu untuk memastikan jika memang itu lahan milik pemda,” tegas Didi.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor Iman Wahyu Budiana menegaskan, pihaknya menargetkan 100 sekolah tersertifikasi setiap tahunnya.

“Masih berjalan. Tapi, kita kan hanya mencatat. Tapi, tupoksi sesungguhnya itu ada di Dinas teknis masing-masing untuk sertifikasi aset,” ungkap Iman.

Iman membenarkan, sejak beberapa tahun belakangan ini, bagiannya fokus membenahi aset-aset yang digunakan untuk gedung SD.

“BPKAD bersama Dinas Pendidikan sudah merampungkan pelacakan dokumen lahan yang dipakai gedung SD. Upaya ini kami lakukan, agar tidak ada lagi kasus pengakuan lahan milik perorangan,” tandasnya.
(RB/wil/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *