DLH: PT Bagus Bandel dan Terancam Sanksi

“Jika dalam pengecekan nanti hasilnya terbukti bahwa perusahaan tersebut telah melebihi ambang baku mutu, maka kita akan melakukan penegakan hukum sesuai dengan Perda.

Terkait untuk pencabutan izin, kami tidak memiliki kewenangan. Sebab, dalam proses perizinnya telah dilakukan oleh Dinas Provinsi Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, pemerintah daerah paling tidak akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap perusahaan batu hijau itu, dalam hal ini kewenangannya ada di Satpol PP,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Bidang Penegakan (Gakperda) Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Syaridudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan penelusuran melalui Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranmas) untuk menyikapi limbah perusahaan batu hijau yang telah mencemari lingkungan warga tersebut.

“Jadi posisi kami dari Gakperda adalah berdasarkan kajian yang dilaksanakan oleh Tibumtranmas,” kata Syaripudin.

Dirinya mengaku, Satpol PP Kabupaten Sukabumi bukan tidak mengetahui perihal dugaan pencemaran limbah tersebut. Akan tetapi Satpol PP Kabupaten Sukabumi sudah mendorong persoalan itu, kepada wilayah Muspika Kecamatan Cikembar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *