Cemari Sungai, DLH Kabupaten Sukabumi Ancam Tutup Pabrik Batu Hijau di Cikembar

Pabrik Batu Hijau Cikembar Sukabumi
Kapolsek Cikembar, AKP R. Panji bersama Kasi Trantib Kecamatan Cikembar, Andi, saat meninjau lokasi pabrik pengolahan batu hijau.

SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, akhirnya angkat bicara terkait protesan warga Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, yang mempersoalkan aktivitas perusahaan pemotongan batu hijau, karena diduga limbahnya dibuang ke sungai Cibojong hingga berubah warna airnya nyaris kolam susu.

Kabid Kemitraan dan Penaatan Hukum Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Susanty, SH kepada Radar Sukabumi mengatakan, DLH Kabupaten Sukabumi sudah sering sekali melakukan pembinaan dan edukasi.

Bacaan Lainnya

Bahkan, hingga sampai teguran kepada seluruh perusahaan tambang atau perusahaan pemotongan batu hijau di wilayah Kecamatan Cikembar.

“Ini kami lakukan agar dalam melakukan aktivitasnya tidak menyalahi aturan. Salah satunya, tidak mencemari lingkungan, seperti ini,” kata Susanty kepada Radar Sukabumi pada Minggu (03/09).

Berdasarkan asessmen dilapangan, sambung Susanty, saat ini banyak pengrajin pengolahan batu hijau dengan penghasilan kecil yang dinilai belum bisa mengelola lingkungan dengan baik.

Sehingga, berpotensi penampungan limbahnya mencemari lingkungan. “Masalah utamanya di-slud yang belum ada solusi alternatife. Indag juga sudah berusaha membawa sample untuk dikaji, tapi belum ada hasil,” bebernya.

Untuk kasus saat ini, ia menilai DLH dimungkinkan akan membuat peringatan untuk menghentikan produksi perusahaan batu hijau, sampai bak penampungannya selesai diperbaiki. “Memang barandel yah, padahal pembinaan itu sering. Kayanya, harus naik level,” timpalnya.

Saat melakukan koordinasi dengan pemerintah Kecamatan Cikembar, sambung Susanty, pencemaran sungai itu terjadi karena kolam penyimpanan limbah pemotongan batu hijau, jebol.

“Informasi dari Pak Sekmat Cikembar, katanya sungainya sekarang sudah bening lagi. Inginnya saya sih memang ditindak tegas, supaya tidak berulang. Iya perlu koordinasi lagi dengan sektor lain. Ini geregeten sebetulnya,” tandasnya.

“Iya kalau legalitasnya gak jelas mah, memang harus berani yang nutup. Pencemaran dampak samping,” ujarnya.

Pihaknya juga mengaku, prihatin kepada warga terdampak, khususnya pada kalangan ibu-ibu yang mayoritas pada musim kemarau panjang tahun ini, mereka kerap sekali memanfaatkan aliran sungai Cibojong itu, untuk kebutuhan mencuci dan lainnya. Namun, setelah tercemar sungainya. Maka, air tersebut tidak bisa digunakan warga secara maksimal sebagaimana mestinya.

Terlebih lagi, jika memasuki musim hujan, saluran air di sungai Cibojong itu kerap sekali terjadi banjir hingga airnya meluap ke lahan pertanian warga setempat. Ini terjadi, karena saluran air di sungai tersebut, terjadi pendangkalan karena dampak dari limbah tersebut.

“Iya, seharusnya tidak merugikan kepentingan umum. Apalagi, saat ini belum ada teknologi yang tepat untuk pemanfaatan slud atau material batu hijaunya. Nah, Disdagin juga sudah bawa sample untuk diuji, tapi belum ada hasil,” tukasnya

“Jadi, bak-bak penampung hanya bersifat sementara. Kalau penuh pasti dibuang juga. Penyelesaian masalahnya, meliputi berbagai sektor. Nanti saya koordinasi dengan Pak Kabag SDA,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *