Siapa Dibalik Raperda KIP?

PALABUHANRATU, RADARSUKABUMI.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi perihal penyelenggaran Komunikasi Informatika dan Persandian (KIP) menuai kecaman dari semua kalangan jurnalis Sukabumi. Sebagian aktivis pun mulai bersuara dan mempertanyakan siapa dibalik Raperda tersebut. “Justru kami melihatnya, siapa dibalik Raperda ini? Ini ada yang harus dibuka,” ujar aktivis Sukabumi, Moch Fery Permana kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Fery, orang yang merancang Raperda ini terkesan kebakaran jenggot dengan tugas dan fungsi jurnalis. Ini terlihat dengan adanya rancangan yang mengatur regulasi peliputan dengan harus mengantongi rekomendasi.

Bacaan Lainnya

“Peraturan dan UU wartawan itu sudah jelas. Kenapa ini mau mengatur lagi dengan adanya regulasi itu? Kalau tidak ada apa-apa, saya kira tidak akan ada Raperda ini,” imbuhnya.

Fery pun meminta supaya Bupati Sukabumi mengevaluasi kinerja seluruh pejabat Dinas Kominfosan Kabupaten Sukabumi. Jangan sampai, dengan adanya regulasi ini kepala daerah yang disalahkan. “Saya berharap Pak Bupati segera mengambil langkah atas persoalan ini. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” pungkasnya.

Seperti diketahui, seluruh wartawan yang ada di kota dan Kabupaten Sukabumi menolak pasal 15 tentang Peliputan pada Raperda tentang Penyelenggaran Komunikasi, Informatika dan Persandian tahun 2018. Selain dinilai bertentangan dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, juga pasal tersebut nantinya akan membatasi tugas wartawan.

“Kami nyatakan keberatan dengan pasal dalam Raperda itu. Bahkan pasal itu menurut kami bisa dibilang konyol,” ujar wartawan nasional Pos Kota, Eman Sulaeman kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Sule, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya mengacu dan berpedoman pada UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Dalam pasal itu disebutkan, wartawan yang melakukan peliputan harus terakreditasi dan mendapatkan rekomendasi. Ini payung hukum yang digunakannya UU atau aturan yang mana? Bahkan ini menurut kami, akan membatasi kinerja teman-teman wartawan ke depan,” imbuhnya.

Sule menegaskan, sesuai dengan peraturan dewan pers nomor 1/Peraturan-DP/II/2010, wartawan hanya dituntut untuk meningkatkan kwalitasnya melalui uji kompetensi wartawan (UKW) yang dilaksanakan dewan pers melalui kegiatan sertifikasi. Sementara akreditasi, berlaku pada perusahaan pers dengan dibuktikan dengan dokumen perizinan yang lengkap dan terdaftar di dewan pers. “Kami melihat pasal yang dirancang pemerintah daerah ini terkesan dipaksakan dan ada motiv tertentu. Oleh karena itu, kami menuntut pasal itu dicabut,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sukabumi, R Jhoni Bambang mengaku Raperda itu disusun pada tahun 2018, sebelum ia menjabat. Bahkan mantan Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi ini mengaku sudah melayangkan surat kepada bagian hukum supaya meralat pasal 15, pada 06 Maret 2019 lalu.

“Tujuan kami baik, tidak ada maksud jelek sedikit pun. Kami juga sudah meminta supaya pasal 15 ini diralat pada Maret lalu. Oleh karena itu, apa yang menjadi masukan teman-teman hari ini akan kami terima,” singkatnya.

Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi menegaskan, setelah mendengarkan kedua belah pihak, ia sepakat untuk mendroping pasal 15 tentang peliputan pada Raperda tentang Penyelenggaran Komunikasi, Informatika dan Persandian tahun 2018.

“Pasal 15 dalam Raperda ini harus hati-hati, jangan sampai mengganggu kenyamanan aktivitas kerja wartawan yang sudah ada aturan kerja yang jelas,” timpal Agus.

Menurut Agus, satu pasal soal peliputan tersebut didrop dan tidak boleh diimplementasikan sebelum dibahas ulang dan sebelum DPRD menerima masukan dari rekan-rekan wartawan. Ini artinya, kalau sudah didrop berarti tidak ada lagi rancangan itu. “Mudah-mudahan hubungan antara pers, eksekutif dan legislatif kedepan lebih baik demi Sukabumi lebih baik,” pungkasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *