Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Propemperda, Fraksi PKB Walk Out

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami menandatangani perubahan Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di Aula DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (1/3).

PALABUHANRATU – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi diwarnai oleh aksi walk out dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang tersebut membahas tentang pengambilan keputusan perubahan Program Pembentukan Pemerintah Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2022 di AUla Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Selasa (1/3).

Bacaan Lainnya

Anggota DPRD dari Fraksi PKB Anwar Sadad menyatakan sangat keberatan atas perubahan keputusan tersebut. Alasan tidak menyetujui, karena tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang tata cara pembuatan peraturan perundang-undangan Pasal 38 sampai dengan pasal 40.

“Memang ada klausul pasal 38 ayat 2 huruf c, dimana dalam keadaan tertentu DPRD secara bersama – sama dengan bagian hukum pemerintah daerah, namun harus ada urgensi yang bisa disepakati bersama. Kami mempertanyakan dan meminta penjelasan, sejauh mana urgensi dimaksud, sementara dalam paripurna tidak tersampaikan,” kata Anwar Sadad.

Dia menegaskan, tidak ada titik temu dalam ruang sidang dan terjadi perdebatan hingga akhirnya fraksi PKB tidak mau mengikuti sidang paripurna sehingga memutuskan keluar dari ruang sidang paripurna. Menurutnya, Raperda yang diusulkan oleh eksekutif dimaksud akan jadi beban masyarakat dan dunia usaha yaitu tentang retribusi.

“Fraksi PKB berargumentasi, pertama urgensinya tidak disampaikan dengan jelas dan rinci berdasarkan kajian yang komprehemsif, sesuai amanat undang-undang tersebut di atas. Lalu alasan kedua adalah Raperda dimaksud akan menjadi beban bagi masyarakat dan dunia usaha,” tegasnya kembali.

Usai paripurna dan WO, Sadad menegaskan, fraksi PKB tetap menolak dan meminta kepada DPRD untuk mencabut keputusan DPRD hasil paripurna tersebut. Sebab penetapan keputusan tersebut telah keluar dari amanat peraturan yang lebih tinggi.

“Selanjutnya hari ini masa pandemi belum usai, pemerintah daerah membuat Perda yang akan menjadi beban masyarakat. Bapak dan ibu dewan ini dipilih oleh masyarakat masa mau diperas terus masyarakat.

Nanti saja kalau pandemi usai baru dipertimbangkan kembali dan keadaan ekonomi di masyarakat sudah membaik serta keadaan fiskal daerah sudahbstabil kembali,” jelasnya.

Lanjut Sadad, masyarakat saat ini sedang lemah sehingga jangan dibebani dengan hal yang masih bisa ditunda, ketika keadaan sudah membaik. “Kasihan masyarakat, pemerintah itu harus hadir di tengah-tengah masyarakat yang sedang kesusahaan,” ucap Sadad.

Menurutnya, pemerintah daerah harus malu kepada instansi vertikal yang hari ini sudah banyak membantu di daerah, baik dari sisi vaksinasi, membantu masyarakat. Ini malah mau membuat aturan yang memberatkan masyarakat dan dunia usaha.

“Maka dari itu saya meminta kepada pimpinan DPRD untuk mencabut keputusan sidang paripurna DPRD hari ini. Fraksi PKB tidak akan berhenti mendesak kepada pimpinan supaya keputusan sidang paripurna hari ini dievaluasi kembali dan dicabut,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali selaku pimpinan dalam rapat paripurna mengatakan, pengambilan keputusan perubahan Propemperda sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan sudah selesai dibahas antar pemerintah daerah dengan badan propemperda.

“Maka dari itu kita melaksanakan Paripurna, semua perubahan itu sudah disepakati antar pemerintah daerah dengan Bapemperda. Tadi juga tidak banyak interupsi dan hanya satu fraksi yang memang bukan anggota Bapemperdanya,” tegas Budi.

Budi menjelaskan, malah anggota Bapemperdanya saat sidang tidak hadir, tetapi kalaupun ada perbedaan pendapat menurutnya itu hal yang biasa, tetapi dari 8 fraksi, 7 fraksi menyetujui terhadap perubahan Propemperda itu sendiri. Akhirnya, semua sepakat bersama bahwa perubahan propemperda disahkan.

“Kita berharap dengan adanya perubahan beberapa yang berubah ini bisa lebih, kepentingan kepentingan peraturan ini lebih efektif untuk diimplementasikan di Kabupaten Sukabumi,” tandasnya.

Diketahui dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (01/3), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Ujang Rahmat menyampaikan, ada sebanyak 19 Raperda yang diprogramkan di tahun 2022.

Triwulan ke-2 meliputi Raperda tentang Retribusi Pengurangan Tenaga Kerja Asing, Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Raperda Tentang Pengelolaan Perikanan dan Raperda Tentang Perumda BPR Syariah Sukabumi.

“Triwulan kedua ada 5 Propemperda yang bakalan digodok sesuai dengan dinasnya masing-masing. Adapun untuk Triwulan ke-3 yaitu ada 5, meliputi Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2022. Dan triwulan ke-4 yaitu Raperda tentang Inovasi Daerah, Raperda tentang APBD TA 2023 dan Raperda tentang Pengupahan,” jelasnya. (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *