Pemkot Sukabumi dan DPRD Sepakati 3 Raperda

Pemkab Sukabumi
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat foto bersama dengan memperlihatkan LKPJ Bupati Sukabumi TA 2021, Kamis (31/3).

PALABUHANRATU – DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten SUkabumi menyetujui sekaligus menandatangani tiga rancangan peraturan daerah (Raperda). Persetujuan tiga raperda tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna, di gedung pertemuan DPRD Kabupaten Sukabumi, Jalan Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (31/3).

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara mengatakan, tiga raperda tersebut di antaranya Raperda perusahaan umum daerah aneka tambang dan energi (PD ATE), raperda pemajuan kebudayaan daerah, dan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Bacaan Lainnya

“Jadi tadi tiga raperda sudah disepakati, dalam perjalanannya juga cukup panjang dan sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Tadi pun sudah ada penyampaian dari tiap-tiap komisi yang notabene membahas tentang tiga Raperda tersebut,” ujarnya kepada awak media, Kamis (31/03).

Menurut Yudha sekarang masuk mekanisme selanjutnya melalui Jabar, baru nantinya akan ditetapkan secara lengkap. Lanjut Yudha, tidak hanya tiga Raperda, dalam rapat paripurna juga ada penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sukabumi tahun anggaran (TA) 2021.

“Selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui tiap-tiap komisi beserta mitra kerja, dan untuk hasil akhirnya mendapatkan rekomendasi dari DPRD, LKPJ tahun 2021 ini seperti apa hasilnya dan masukan-masukan dari kami seperti apa. Untuk nantinya menjadi evaluasi dan menjadi dasar untuk melanjutkan kembali perbaikan,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menambahkan, Raperda PD ATE untuk menguatkan kembali, karena harapannya seluruh BUMD minimal memberikan tambahan PAD atau Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sukabumi. Tetapi kenyataan di perjalanan kemarin, ada persoalan secara menagerial tidak klop.

“Jadi patuduh-tuduh (saling tuding, red), kemudian ini diperbaiki Perdanya, sehingga nanti mana kekurangan dan kelebihan perusahaan daerah ini harus bisa menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat,” ungkapnya.

Marwan menegaskan, PD ATE ini minimal harus menjadi orangtua asuh, karena nanti kedepan OPD-OPD yang berkaitan dengan persoalan kemasyarakatan dalam layanan secara teknisnya tidak dilibatkan lagi. Hal itu dalam pekerjaan-pekerjaan ke posisi komersial.

“Mereka hanya diperencanaan saja, merencanakan kebijakan yang melakukan action plannya adalah perusahaan daerah. Jadi tidak dikeuekeuweuk sorangan (dipegang sendiri), OPD akan menjadi pengawas. Sekarang jeruk maka jeruk, manehna anu ngagawean (yang mengerjakan), dan yang mengawasi juga mereka, akhirna tidak beres,” tandasnya. (ris/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *