Tjahjo: Bikin Bikin e-KTP Harus Satu Jam Jadi

JAKARTA— Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyampaikan arahan Presiden Joko Widodo soal pembuatan dokumen pribadi. Kepala negara berharap agar ada aturan pembuatan dokumen dalam waktu singkat. Melalui peraturan menteri (Permen) yang akan ditentukan itu surat dan dokumen seperti e-KTP, kartu keluarga, akta kematian, akta kelahiran yang akan bisa dibuat dan selesai dalam satu jam saja.

“Pak Presiden berikan arahan buat Permendagri supaya tegas di daerah, orang buat e-KTP, KK, akta kematian, akta lahir, harus satu jam selesai,” kata Tjahjo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4).

Bacaan Lainnya

Dalam pelaksanaannya, Tjahjo mengakui tidak mudah karena bisa saja ada kendala teknis mati listrik atau koneksi internet yang mati. Namun dia berharap proses yang diharapkan Jokowi bisa terwujud. Selama ini, Tjahjo melihat memang proses pembuatan dokumen di daerah memakan waktu yang lama. Hal ini disebabkan karena tak ada aturan spesifik yang mengatur batas waktunya.

Kemendagri bisa menjatuhkan sanksi apabila batas waktu pembuatan dokumen yang sudah diatur Kemendagri tidak bisa dipenuhi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah.

“Maaf, ya. Kepala Dinas Dukcapil se-Indonesia itu SK saya lho. Yang teken Mendagri. Kalau dia nggak bener, lalai, bisa setiap saat kita ganti orangnya, walaupun itu yang milih bupati, tapi saya berhak,” tegas Tjahjo.

Sampai saat ini, mengenai langkanya blanko e-KTP, dirinya mengatakan di kantor pusat Kemendagri saat ini ada 1,5 juta blanko e-KTP. Karena itu, dirinya meminta Dinas Dukcapil segera berkoordinasi jika stok di daerah sudah habis.

“Karena itu kami di Kemendagri siap menyanggupi target penyelesaian Permen dapat terselesaikan besok. Saya teken besok selesai,” pungkasnya.

 

(ce1/rgm/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *