Terbukti Memainkan Suara Caleg, KPU Pecat Lima Anggota PPK

Ilustrasi. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan. (MIFTAHUL HAYAT)
Ilustrasi. Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bersama pihak terkait melakukan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan. (MIFTAHUL HAYAT)

JAKARTA — Tebukti memainkan suara caleg, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memberhentikan lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.

“Sampai sekarang sudah ada lima ketua dan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dinonaktifkan karena terindikasi melanggar etik sebagai penyelenggara pemilu,” kata komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang Ikmal Maulana saat dihubungi di Karawang, Minggu, (3/3).

Bacaan Lainnya

Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.

“Dua orang PPK Cikampek yang dinonaktifkan adalah ketua dan satu anggotanya,” kata dia.

Ia mengatakan kelima anggota dan ketua PPK yang dinonaktifkan diduga melakukan “permainan” perolehan suara calon legislatif DPRD Karawang. Mereka melakukan penggeseran suara calon legislatif tertentu dan memindahkan perolehan suara ke calon legislatif lainnya.

Dia menjelaskan keputusan menonaktifkan lima anggota dan ketua PPK tersebut dilakukan setelah KPU Karawang menemukan bukti dan pengakuan terjadinya pergeseran perolehan suara dari satu caleg yang satu ke caleg lainnya.

KPU Karawang memutuskan untuk menonaktifkan lima orang PPK karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu. “Semua yang terindikasi bermain, kami nonaktifkan. Dan kami lanjutkan dengan sidang pemeriksaan etik,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *