Seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu ikut Seleksi Periode 2022-2027, Kecuali ini

Lambang KPU dan Bawaslu/Net

JAKARTA — Pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 telah resmi ditutup sejak Senin kemarin (15/11).

Anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU-Bawaslu, Endang Sulastri mengatakan, pihaknya hingga hari ini tengah memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh total 867 orang.

Bacaan Lainnya

“Kita sekarang masih pleno untuk menetapkan mereka yang lolos seleksi administratif,” ujar Endang saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (16/11).

Mantan Dekan FISIP UMJ ini menyatakan, dari total pendaftar yang masuk belum bisa dipastikan berapa banyak yang lolos. Sebab, Timsel memastikan satu persatu syarat dokumen yang disampaikan dalam proses seleksi administratif ini terpenuhi.

Sebagai contoh, Endang menyebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan yang berlangsung hari ini ditemukan pendaftar yang belum memenuhi syarat umur minimal 40 tahun.

“Ada yang baru (berumur) 30 tahun, 32 (tahun) mereka mendaftar. Maka dengan sendirinya, secara automatically dia gugur karena syaratnya tidak terpenuhi,” paparnya.

Mantan Komisioner KPU RI ini juga menyebutkan contoh syarat lain yang tidak dipenuhi pendaftar. Misalnya, surat dari pengadilan yang menyatakan tidak pernah dipidana penjara selama lima tahun kurungan.

Bahkan Endang mengungkap, bagi mereka yang pernah tergabung dengan partai politik (parpol), diperiksa kelengkapan dokumen surat pernyataan dari parpol yang menjelaskan tentang status tidak aktif selama lebih dari lima tahun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *