PosPanwaslu Catat 158 APK Melanggar

SUKABUMI— Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi mencatat sedikitnya ada sekitar 158 alat peraga kampanye (APK) yang ditertibkan. Ke 158 APK tersebut merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh empat Pasangan Calon (paslon). Adapun untuk rinciannya adalah pelanggaran APK oleh pasangan calon (paslon) Ijabah mencapai 64, paslon Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham) 43, paslon Mulyono -Ima Slamet (Mulia) 34, dan Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristawan (Dermawan) 17 pelanggaran APK.

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi M Aminuddin mengatakan, APK yang ditertibkan ialah alat peraga yang masih terpasang dalam masa kampanye “Jadi APK yang kami tertibkan selama masa kampanye ini yang tidak sesuai dengan desain dari KPU Kota Sukabumi. Terlepas orang menyebutnya APS atau apapun. Pokoknya yang tidak sesuai dengan desain di KPU, kami tertibkan,” ujarnya kepada RMOLJabar (grup koran ini), Senin (12/3)
Makanya wajar apabila sejumlah paslon merasa tidak melakukan pelanggaran. Sebab APK dari KPU belum 100 persen terpasang. “Kalau sudah masa kampanye, APS juga kami anggap sebagai APK yang tidak sesuai dengan desain di KPU,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Banyaknya jumlah APK yang melanggar, kata Aminuddin, hal itu sesuai dengan hasil temuan dan pembongkaran Panwaslu. Apalagi ketika memasuki tahapan kampanye, masih banyak APS yang belum dibongkar oleh setiap paslon. APS yang belom dicopot tim paslon saat masa kampanye, kami anggap APK yang tidak sesuai,” ungkapnya. (nif/hnd/rmol)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *