JAKARTA — Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.
“Iya benar. Laporannya sudah diterima,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/4).
Zulpan menyebut, Eddy melaporkan Muannas atas dugaan pencemaran nama baik hingga keterangan palsu. Semua laporan tersebut hingga kini sedang dipelajari oleh penyidik Ditreskrimus Polda Metro Jaya. “Semua laporan dari masyarakat bakal ditindaklanjuti,” tuturnya.
Sementara, menurut Eddy, Muannas telah mencemarkan nama baiknya dan keluarganya melalui media elektronik.
Eddy menjelaskan, pelaporan tersebut berawal saat dirinya menyampaikan pernyataan di media sosial. Dia menyebut cuitannya itu terkait pendapatnya sebagai warga negara soal penegakan hukum. Namun, cuitannya dibalas soal tindakan pencemaran nama baik dari terlapor kepada pribadi serta keluarganya.