Politisi PAN Laporkan Pengacara Ade Armando, Ini Penyebabnya

Sekjen PAN Eddy Soeparno
Sekjen PAN Eddy Soeparno (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

“Intinya saya menyampaikan sebuah pesan di media sosial yang merupakan bagian aspirasi dari konstituen yang saya salurkan, yang mana kemudian dibalas dengan penghinaan baik atas nama diri saya maupun keluarga saya,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Pelaporan Muannas dalam hal ini terkait dugaan pelanggaran 27 ayat 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP, 311 KUHP, 315 soal pencemaran nama baik, hingga pasal 263 KUHP tentang keterangan palsu. Laporan Eddy ini teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *