Satu TPS Maksimal 300 Pemilih

KPU: Kurang Boleh, Lebih Jangan

POLITIK SUKABUMI — Berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menetapkan jumlah pemilih setiap satu TPS jumlah maksimalnya 300 orang.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017 yang mengatur didalamnya bahwa jumlah pemilih di TPS tidak lebih dari 500 orang, hanya saja KPU merubah angkanya berdasarkan perhitungan waktu saat memilih menjadi 300 orang.

Bacaan Lainnya

“Kita sesuai aturan per TPS jumlah maksimumnya 300 orang, namun untuk rata-rata di Kabupaten Sukabumi jumlahnya hanya 200 hingga 270 pemilih saja, “ujar Ketua KPU Ferry Gustaman saat dihubungi kepada koran ini, kemarin.

Untuk para pemilih nantinya diberikan batas waktu hingga pukul 13,00 WIB, jika tidak datang maka dianggap tidak ikut memilih. Hal itu, dilakukan sesuai dengan simulasi perhitungan dan pemungutan suara yang dilakukan oleh KPU RI, agar batas perhitungan dan pemungutan bisa selesai sebelum pukul 00,00 WIB pada hari H pencoblosan.

“Sebetulnya tidak sampai 300 pemilih per TPS, “tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh komisioner KPU Kabupaten Sukabumi Hamdan Sapari menambahkan, jika dalam satu TPS sudah mencapai 300 pemlih maka TPS tersebut akan ditutup, sementara pemilih yang belum mencoblos akan dipindahkan ke TPS terdekat.

“Jika sudah penuh kouta 300 pemilih, maka TPS itu sudah ditutup dan jika ada yang calon pemilih diarahkan ke TPS lainnya yang masih ada kouta pemilihannya. Itu dilakukan agar proses perhitungan surat suara berjalan dengan lancar, “tukasnya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jika ada 250 pemilih melakukan pencoblosan dengan waktu 2 menit per lima kertas suara maka memerlukan waktu 5.000 menit, jika dimulai dari pagi hari pukul 07,00 WIB maka akan selesai sekitar pukul 12,00 WIB.

Dengan itu tidak mungkin jika pemilih melebihi 250 orang atau lebih bisa selesai sebelum pukul 13,00 WIB.

“Maka KPU RI memerintahkan untuk menambah TPS lagi, “tukasnya. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *