KPU: Pindah Memilih Sudah Ditutup

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Sri Utami

POLITIK SUKABUMI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menutup layanan pindah memilih. Batas layanan pindah pemilih berdasarkan aturan yakni sampai dengan 17 Maret 2019.

“Sudah di tutup, tadi juga ada beberapa yang datang tapi ditolak,” ujar Ketua KPU Kota Sukabumi, Sri Utami, (18/3) kemarin.

Bacaan Lainnya

Pindah pemilih itu sudah diberikan waktu dari jauh-jauh hari setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak pilih pada Pemilu 2019.

“Belum diketahui berapa jumlah seluruhnya, tapi kayanya ada penambahan lagi baik pemilih keluar dan masuk,” katanya.

Kepastian jumlah DPTb itu kata Tami nanti pada waktu pleno ditingkat KPU yang akan diselenggarakan pada 20 Maret. Saat ini masih dilakukan pencermatan dan pleno di tingkat PPK.

“Hari ini sedang pleno di tingkat PPK dulu, nanti di tingkat Kota. Nah disitu baru ada hasilnya, karena kan harus mengsinkronisasikan dulu dengan Sidalih,” jelasnya.

Kalau melihat data pada Pleno DPTb tahap II itu masyarakat yang pindah memilih cukup banyak. Untuk yang pemilih masuk itu 757 orang, sementara yang keluar mencapai 762. “Kelihatannya sekarang juga bertambah, tapi tidak begitu besar,” akunya.

Ditambahkannya Tami bahwa proses pengajuan pindah memilih ditandai dengan penerbitan Formulir Model A5 oleh KPU atau PPS. Namun untuk mendapatkannya pemilih harus benar-benar dipastikan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta menunjukkan eKTP.

” Pemilih itu akan dimasukan ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb),” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *