Besok, KPU Tetapkan Paslon Bupati Terpilih, Ini Lokasi yang Akan Digunakan

RAKOR : KPU Kabupaten Sukabumi pada saat melakukan Rakor jelang penetapan paslon terpilih

SUKABUMI — Besok, Kamis tanggal 21 Januari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Sukabumi 2020. Pasalnya dalam pilkada Sukabumi yang dilaksanakan 9 Desember kemarin tidak ada gugatan hasil yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sukabumi, Ferry Gustaman mengungkapkan, penetapan calon terpilih baru bisa dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelah tetapkan selanjutnya diserahkan ke DPRD Sukabumi berikut dengan kelengkapan administrasinya.

Bacaan Lainnya

“Insya allah besok, “ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman

Ferry menambahkan, mengenai pelantikan merupakan kewenangan pemerintah provinsi untuk menjadwalkan. Tugas KPU Sukabumi hanya sampai pada penetapan pasangan calon terpilih. “Untuk pelantikan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi terpilih nanti kewenangannya pemerintah provinsi. Untuk KPU hanya sampai tahapan penetapan saja,” pungkasnya.

Ditempat terpisah Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi masyarakat Merry Sariningsih menambahkan, untuk lokasi penetapan akan digelar di Hotel Agusta Palabuhanratu, hal itu dilakukan atas atensi pihak kepolisian tentang keamanan saat berlangsungnya penetapan.

“(Sekarang) sedang Proses (Menunggu SK dari KPU RI), untuk kepastian waktunya direncakan pada pukul 13:00 WIB, dan akan mengundang paslon terpilih dan instansi lain, “tukasnya.

Sebagai informasi, dalam Pilkada Sukabumi 2020 yang dilaksanakan 9 Desember kemarin, diikuti oleh tiga pasangan calon diantaranya pasangan nomor urut satu Adjo-Iman atau AMAN, pasangan nomor urut dua Marwan-Iyos, dan pasangan nomor urut tiga Abu Bakar – Siroj.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *