Puluhan Anggota PPS Dicekoki Pengetahuan Pilkada

SUKABUMI— Puluhan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendapatkan materi soal pembekalan kode etik dan pemahaman dari Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi.

Pembekalan melalui Bimbingan teknis (bimtek) ini bertujuan agar anggota PPS lebih memahami tugas pokok dan fungsi selaku penyelenggaran pemilihan.

Bacaan Lainnya

“Kita berikan pembekalan kode etik dan pemahaman awal mengenai Pilkada serentak 2018,” ujar Anggota Komisoner KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara, kemarin (22/11).

Kegiatan bimtek ini dibagi dua gelombang untuk hari ini merupakan gelombang pertama diikuti oleh PPS Cikole, Citamiang dan Warudoyong.

Sedangkan untuk gelombang kedua yakni Baros, Cibereum, Lembursitu dan Gunung Puyuh akan diselenggarakann besok (Hari ini,red).

“Kita bagi dua gelombang, karena kalau disatukan terlalu banyak, dikhawatirakan materi yang diberikan kurang terdengarkan oleh mereka. Kalau begini kan lebih nyaman,” ujarnya.

Adapun materi yang diberikan kepada PPS itu adalah materi kode etik, gambaran umum pemuktahiran pemilih, kebijakan teknis penyelenggaraan dan pengelolaan logistik dan lain-lain.

Nantinya dari gambaran umum ini, mereka sudah mempunyai gambaran awal untuk mengiktu bimtek yang lebih terstruktur dan sistematis.

“Contohnya, nanti kita akan adakan lagi bimtek teknis penyelenggaraan yang teperinci seperti bimtek verifikasi perseorangan dan adapun bimtek lainnya,” ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini Agung berharap, PPS memiliki kepribadian kode etik yang kuat sebagai penyelenggara pemilu.

” PPS yang berkomitmen dalam menjunjung netralitas dan independensi ditunjang dengan SDM mumpuni diharapkan bisa menjadikan Pilkada ini menjadi berkualitas,” ujarnya.

Sementara itu, setelah nanti pelaksanaannya ada pelanggaran yang dilakukan oleh PPS.

Tentunya KPU sudah mempunyai aturan dalam menerapkan sanksi-sanksi bagi mereka.

Apalagi dengan adanya peraturan yang baru, KPU berhak untuk menyidangkan perkara PPS tersebut jika memang terbukti.

“Sanksi itu bisa berupa teguran, diberhentikan sementara dan total. Tentu saja itu hasil dari pemeriksaan yang dilakukan KPU berdasarkan bukti-bukti dan laporan dari masayarakat,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *