Hasil Desk Pilkada Tak Bisa Dikonsumsi Publik

“Hasil perhitungan suara dari Desk Pilkada ini, bukan menjadi pegangan secara hukum untuk masyarakat. Jika ada yang mengangap demikian, itu salah besar,” terangnya.

Soalnya, lanjut Andri, hasil perhitungan suara yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum diajang Pilwalkot, Pilgub, Pileg serta Pilpres yaitu perhitungan suara hasil dari KPU.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, lembaga tersebut yang memiliki wewenang penuh atas hasil perolehan suara selaku pengelenggara dari setiap pesta demokrasi lima tahunan itu.

“Karena, hasil perhitungan suara KPU itu memiliki kekuatan hukum serta dapat dikonsumi oleh masyarakat. Soalnya, lembaga itu sebagai penyelanggara pemilu, bukan Desk Pilkada,” ujarnya.

Andri mengaku, persiapan tim Desk Pilkada Pemkot Sukabumi sudah sampai pada tingat kelurahan. Bahkan menurutnya, sarana dan prasarana untuk tim yang berada dilembaga itu sedang dipenuhi oleh dirinya. Seperti komputer serta ATK dan kebutuhan yang lainnya.

“Jika semuanya sudah kumpit, tim yang ada dapat bekerja secara profesional dan bertanggungjawab. Semoga saja Pilwalkot nanti berjalan tertiab, lancar serta kondusif,” harapnya. (sep/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *