Pilkada Kabupaten Sukabumi

Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul Geram, Geopark Spektakuler Diduga Dipergunakan untuk Kepentingan Politik

×

Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul Geram, Geopark Spektakuler Diduga Dipergunakan untuk Kepentingan Politik

Sebarkan artikel ini
Tim Kuasa Hukum Iyos-Zainul
Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, mendampingi pelapor serta saksi ke Bawaslu.

SUKABUMI – Tim kuasa hukum dan advokasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 1 Iyos Somantri-Zainul, kembali mendampingi pelapor serta saksi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kedatangannya itu, untuk perbaikan laporan dan pemerilksaan saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu, dalam hal ini penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, kegiatan Geopark Spektakuler di Ciletuh diduga menggunakan anggaran APBD Kabupaten Sukabumi sebesar Rp500 Juta dan dipergunakan untuk kepentingan politik.

Bahkan menurut tim kuasa hukum dan advokasi Iyos Somantri-Zainul, Ferry Gustaman mengatakan, dalam kegiatan itu ada salah satu calon Wakil Bupati yang hadir dan ada simbol simbol (paslon nomor urut 2).

“Kami kembali mendampingi pelaor dan saksi untuk memberikan keterangannya dalam BAP yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Sebab, kami menganggap kegiatan Geopark Spektakule itu menganggar pasal 71 Undang Undang 2016. Bahwa, semua ASN, Bupati, Pejabat Negara, anggota dewan dan sebagainya dilarang menguntungkan salah satu pihak,” tegas Ferry, pada Rabu (20/11).

Menurutnya, hal itu menjadi catatatan bersama terurama penggunaan APBD yang digunakan untuk kepentingan salah satu paslon. Apalagi terdapat bukti bukti kuat berupa foto, video, bukti SK, bukti pagu anggaran dan sebagainya.

“Kami berharap Bawaslu dapat menegakan aturan sebagaimana undang undang Pilkada 2016 nomor 10. Tentu ini pelanggaran Pilkada karena APBD itu sebagaimana di pasal 69 hutup H tidak boleh dipergunakan kepentingan Politik atau kampanye,” paparnya.

Lanjut Ferry, selama massa kampanye ini banyak pelanggaran yang telah dilakukan pasangan nomor urut 2. Bahkan, pihaknya telah audiensi dengan Bawaslu.

“Bawaslu itu penegak keadilan di Pilkada apapun pelanggarannya, maka dari itu kami berharap Bawaslu tegas. Apalagi dengan adanya indikasi ini sudah jelas, diduga ada penyalahgunaan APBD yang dipergunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” pungkasnya.

Tim kuasa hukum lainnya, A.A Brata Soedirdja mengaku miris dan prihatin melihat banyaknya terjadi pelanggaran pelanggaran selama Pilkada 2024 ini.

“Terkesan pelanggaran pelanggaran itu, terstruktur dan kita berharap kepada Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu bersikap sesuai dengan kewenangannya. Menindak siapapun yang melakukan pelanggaran tim manapun yang melakukan pelanggaran,” cetusnya. (ris)