Oleh karena itu, berbagai langkah untuk mencegah pelanggaran jauh lebih baik untuk dikedepankan daripada menunggu tindak pidana itu terjadi.
Mahfud lanjut mengingatkan para penegak hukum kemungkinan adanya kepentingan politik yang kuat menjelang Pemilu 2024 yang dikhawatirkan memengaruhi kerja penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
“Menjelang Pemilu 2024, penegakan hukum yang akan dilakukan oleh APH tidak akan lepas dari tarikan politik. Kekhawatiran masyarakat akan adanya campur tangan politik dalam penegakan hukum, khususnya saat memasuki musim pemilu, harus dijadikan alarm untuk terus bekerja secara profesional berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Menko Polhukam RI.
Dalam forum yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo menyampaikan Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu punya peran penting dalam menindak pelanggaran pidana pemilu.
“Di samping untuk menyamakan persepsi unsur Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan, juga sebagai upaya mengatasi batasan waktu yang singkat dalam proses hukum pelanggaran pidana pemilu,” kata Sugeng Purnomo.(*)





