POLITIK

KPU RI Sebut Tenggat Waktu Masukan Masyarakat untuk DCS Anggota Legislatif Usai

×

KPU RI Sebut Tenggat Waktu Masukan Masyarakat untuk DCS Anggota Legislatif Usai

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik

JAKARTA — Tenggat waktu tanggapan masyarakat terhadap daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, hari ini, Senin (28/8).

Menurut Anggota KPU RI, Idham Holik, selanjutnya KPU akan menyerahkan tanggapan masyarakat yang masuk kepada Parpol terkait. “Tanggal 29 Agustus 2023 (besok), KPU akan menyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat kepada Parpol,” kata Idham kepada wartawan.

Bank bjb Tandamata

Menurutnya, penyerahan tanggapan dari masyarakat ke Parpol akan dilakukan KPU melalui akun sistem informasi pencalonan (Silon) yang dimiliki masing-masing Parpol.

“Dimulai pada 29 Agustus sampai 31 Agustus, KPU minta klarifikasi kepada Parpol terkait Caleg yang mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat,” jelasnya.