POLITIK

KPU RI Sebut Tenggat Waktu Masukan Masyarakat untuk DCS Anggota Legislatif Usai

×

KPU RI Sebut Tenggat Waktu Masukan Masyarakat untuk DCS Anggota Legislatif Usai

Sebarkan artikel ini
Anggota KPU RI, Idham Holik
Anggota KPU RI, Idham Holik

“Selanjutnya Parpol mulai 1 sampai 7 September dapat menyampaikan hasil klarifikasi terhadap masukan dan tanggapan itu,” tambah Idham.

Bank bjb Tandamata

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu itu juga mengatakan, masukan dan tanggapan masyarakat itu memang terkait persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.

“Sebagaimana termaktub pada Pasal 240 ayat 1 dan ayat 2 UU 7/2017 juncto pasal 11 sampai pasal 20 PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota Legislatif,” pungkasnya.(*)