KPU : Kewajiban Laporan Dana Kampanye Dihapus

Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-
Komisioner KPU RI, Idham Holik.-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA — Berbeda dengan sebelumnya, Peserta Pemilu 2024 tidak diwajibkan membuat Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Jika pada ajang demokrasi lima tahunan sebelumnya ada kewajiban lapor dana kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) hapus kewajiban tersebut bagi peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengatakan, LPSDK dihapus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Penghapusan lapor dana kampanye bagi peserta Pemilu 2024 ini, sebab tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Bacaan Lainnya

“LPSDK dihapus karena bersing­gungan dengan masa kampanye Pemilu 2024,” ujarnya.

Peserta pemilu yang dimaksud, antara lain partai politik (parpol) termasuk caleg DPR dan DPRD, capres-cawapres serta calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sebelum dihapuskan, pada Pemilu 2019, KPU mewajibkan peserta pemilu me­nyampaikan LPSDK secara terbuka sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Dalam PKPU Nomor 34 Tahun 2018 disebutkan, peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang diterima setelah pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), serta wajib menyampaikan laporan tersebut kepada KPU sesuai tingkatannya. “Singkatnya, masa kampanye men­gakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK,” ujar Idham.

Sebagaimana diatur dalam lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024.

Idham berpendapat, penghapusan LPSDK karena informasi terkait dana kampanye sudah tercantum dalam LADK dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Muatan informasi LPSDK sudah tercan­tum dalam LADK dan LPPDK,” katanya.

Kendati laporan sumbangan dana kampanye dihapus, Idham menjamin transparansi penerimaan, penggunaan dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilu 2024. Caranya, melalui aplikasi Sistem Informasi dana kampanye (Sidakam).

Pembina pada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai kebijakan KPU ini tidak selaras dengan semangat antikorupsi dan tidak mendukung gagasan pemilu bersih.

Semakin pendeknya durasi kampanye, seharusnya tidak dijadikan dalih untuk menghapus kewajiban lapor dana sumbangan kampanye. “Sangat mungkin peserta pemilu akan jor-joran mengeluarkan belanja kampanye untuk penetrasi pemilih agar di waktu yang sempit bisa optimal mempengaruhi pemilih. Di situ lah krusial dan strategisnya LPSDK,” ujar Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia (UI) ini.

Titi menambahkan, penghapusan LPSDK ini akan membuat tugas Bawaslu semakin berat mengawasi aliran dana kampanye Pemilu 2024. Titi juga mendorong Bawaslu meningkatkan kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran dana hasil kejahatan yang mengalir kepada peserta pemilu.

“Ini terkait dengan aliran dana mencurigakan atau dilarang yang melibatkan peserta pemilu atau orang dan lingkungan terdekatnya,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *