KPU Jabar : Calon KPPS di Kabupaten Sukabumi Haram Gaptek

Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 di Selabintana Conference Resort, pada Rabu (06/12/2023).
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 di Selabintana Conference Resort, pada Rabu (06/12/2023).(dok : KPU)

SUKABUMI — Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat (jabar) Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adie Saputro menegaskan, dari mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) haram hukumnya gagap teknologi (gaptek).

Hal tersebut dikatakan Adie saat menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pra Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penggunaan Sirekap pada Pemilu tahun 2024 di Selabintana Conference Resort, pada Rabu (06/12/2023).

Bacaan Lainnya

“KPPS harus yang berkualitas, petugas KPPS kita berikan pemahaman soal IT (Information AND Technology), Rekapitulasi kita gunakan aplikasi. Ini tentunya dijalankan sama orang yang memiliki pemahaman IT, “jelas Adie pada Rabu (06/12/2023).

Menurutnya pada bimtek ini ditekankan pada ketersediaan Sumber Daya Manusia, terutama KPPS yang profesional dimulai dari Rekrutmen yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya KPPS merupakan ujung tombak dalam pemungutan suara di Pemilu 2024. Selain itu, soal logistik pemilu, mulai dari kebutuhan surat suara dan yang lainnya dipastikan sudah siap.

“Intinya, Pemungutan suara berjalan lancar. Tentunya para penyelengara harus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder (pihak berkepentingan) mulai dari TNI/Polri dan pemerintah daerah, “jelasnya.

Sementara untuk mengatisipasi petugas yang meninggal seperti pemilu sebelumnya, KPU RI sudah membuat aturan diantaranya KPPS ini dibatasi mulai dari 17 tahun hingga 55 tahun. Selain itu juga calon KPPS harus melampirkan surat kesehatan dari dokter dan memastikan dalam kondisi sehat.

“KPPS harus sehat, kalau memiliki penyakit bawaan harus disampaikan. Jadi penyelenggara bisa dipastikan sehat. Sementara soal KPU RI akan membuat dua panel, sampai saat ini belum ada penetapan karena banyak pertimbangan, mulai dari kebutuhan saksi dan lain-lain, “jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifa’i menambahkan, persoalan persiapan proses rekrutmen KPPS harus dipastikan sesuai dengan tata cara mekanisme yang diatur yang ditentukan.

“Persoalan persiapn perangkat teknis harus dipastian, kemudian kesiapan logistik oleh KPU harus dipastikan mulai dari surat suara itu harus memenuhi jumlah sesuai dengan jumlah DPT, DPTb ditambah dua persen, “tandasnya.

Diketahui dalam bimtek ini dihadiri oleh 433 orang, yang tediri dari Penangungjawab Teknis dari 47 PPK dan 433 dari Penangungjawab Teknis PPS. (hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *