Zona berbahaya harus dikosongkan dari bangunan tempat tinggal, namun bisa dialihkan menjadi lahan pertanian, resapan, konservasi hingga objek wisata dengan catatan tanpa bangunan.
“Untuk konsepnya ruang terbuka tanpa ada bangunan, sehingga ketika kembali terjadi gempa di titik yang sama tidak ada bangunan yang ambruk menimpa warga atau korban jiwa. Namun intinya di lahan tersebut terlarang dari bangunan,” katanya.
BMKG juga meminta pemerintah daerah untuk tetap siaga dan waspada terhadap sesar aktif yang melintasi wilayah Cianjur, bahkan pihaknya telah memberikan peta sesar ke Pemkab Cianjur untuk menjadi acuan dan diwaspadai.(*)






