Ini Alasan KPU Kabupaten Sukabumi Melarang Kampanye Terbuka

RAKOR : Ketua KPU Fery Gustaman bersama Komisioner KPU lainnya saat mengadakan rapat koordinasi sosialisasi kampanye bersama seluruh Liason Officer pasangan calon di di Kantor KPU, Senin (28/9).

SUKABUMI — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Fery Gustaman menegaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru KPU tidak mengizinkan kampanye terbuka. Hanya saja, KPU memperbolehkan rapat terbatas dengan kehadiran peserta 50 orang saja. Hal itu mengacu kepada pelaksanaan protokol covid-19.

“Kalau debat terbuka ada, itu hanya dihadiri 6 orang saja termasuk paslon. Saat ini kami masih membahas tahapan pilkada di masa pandemi covid-19, sesuai PKPU, nomor 11 dan 13 tahun 2020,” jelas Ferry kepada Radar Sukabumi, (28/09).

Bacaan Lainnya

Selain itu, kampanye yang dilarang antara lain, rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan konser musik, kegiatan olahraga jalan santai atau sepeda santai, kegiatan sosial berupa bazaar atau donor darah, perlombaan dan peringatan HUT parpol. Untuk itu pihaknya para paslon untuk mempergunakan teknologi informasi dalam berkampanye, sistem daring atau online.

“Kalau kampanye sudah dimulai mulai hari ini hingga 5 Desember 2020. Untuk pertemuan terbatas paslon wajib melaporkan kepihak kepolisian setiap agenda kampanyenya. Sementara untuk alat peraga kampanye sudah mulai bisa dipasang dari tanggal 26 September – 5 Desember 2020, di titik lokasi yang sudah ditentukan oleh KPU, “tegasnya.

Sementara untuk, pemasangannya oleh tim Kampanye pasangan calon. APK dan Bahan Kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU paslon juga dapat mencetak sendiri. Bahan kampanye tambahan lain yang bisa diproduksi oleh paslon seperti: pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin , alat tulis, payung , stiker dan alat pelindung diri APD (masker, sarung tangan, pelindung wajah, cairan antiseptik).

“Soal Iklan Kampanye dilaksanakan 14 hari sebelum pemungutan suara. 14 Hari sebelum masa penayangan Iklan kampanye maka Tim Pemenangan harus menyerahkan Desain Iklan kampanye ke KPU,”tandasnya

KPU juga meminta setiap tim pemenangan menyerorkan akun media sosial resmi yang digunakan dalam pilkada 2020. “Akun medsos resmi harus didaftarkan ke KPU. Masing-masing maksimal 20 akun resmi,” pungkas Ferry.

Ditempat terpisah, Komisioner KPU Meri Sariningsih menambahkan untuk acara debat terbuka kandidat akan dilangsungkan antara 26 Nopember hingga 5 Desember 2020 . “Tempat dan waktu fiks belum ditentukan, hanya ada satu kali debat,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *