Pada pelaksanaan debat, nantinya hanya boleh dihadiri pasangan calon dan 4 orang tim kampanye dari masing-masing paslon, 2 orang perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Sukabumi, serta 5 orang anggota KPU kabupaten Sukabumi.
“Temanya ada tujuh sesuai PKPU, mulai dari meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pembangunan daerah dengan nasional, memperkokoh negara kesatuan Republik Indonesia, termasuk kebijakan dan strategi penanganan pencegahan dan pengendalian covid-19,”tandasnya. (hnd)