Fakar : Jika Sistem Pemilu Tertutup, Rakyat Hanya Memilih Logo Parpol

Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid
Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid berpendapat, mekanisme dan sistem pemilu dengan model sistem proporsional tertutup akan menjamin derajat demokratis. (dok JawaPos.com)

JAKARTA -– Sistem pemilu belakangan ini tengah menjadi perdebatan. Terlebih, delapan partai politik di parlemen yakni Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PKS, PAN dan PPP, secara terbuka menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan pada Pemilu 2024.

Pakar hukum tata negara dan konstitusi Fahri Bachmid berpendapat, mekanisme dan sistem pemilu dengan model sistem proporsional tertutup akan menjamin derajat demokratis.

Bacaan Lainnya

Fahri berpendapat, sistem proporsional tertutup dapat memperkuat sistem presidensialisme, serta penguatan kualitas demokrasi konstitusional Indonesia. “Negara dapat mengorganize partai politik menjadi lebih kuat, dan aspiratif,” kata Fahri dalam keterangannya, Kamis (12/1).

Fahri berpandangan, hakikatnya diskursus konstitusional berkaitan dengan pilihan-pilihan sistem atau model Pemilu secara konseptual, idelanya diarahkan kepada sistem Pemilu dan penguatan sistem presidensialisme sebagai sebuah preferensi yang telah diterima dan diatur dalam konstitusi UUD 1945.

Hal ini agar dipertimbangkan untuk merancang kembali desain sistem Pemilu, yang mampu memperkuat sistem Presidensialisme pada satu sisi dan serta kualitas demokrasi deliberatif Indonesia.

“Idelanya proposional tertutup memiliki banyak keunggulan, sistem ini mampu meminimalisasi politik uang, karena biaya Pemilu yang lebih murah jika dibandingkan dengan sistem proporsional terbuka,” papar Fahri.

Fahri mengutarakan, proporsional tertutup juga dapat memastikan bahwa masyarakat akan hanya memilih partai dan nantinya, partai yang akan mendelegasikan kader-kader potensial terbaiknya ke parlemen.

“Sesungguhnya partai paham betul bahwa siapa kader mereka yang punya kapasitas, integritas, serta yang memahami ideologi dan konsep bernegara,” ungkap Fahri.

Terlebih, Indonesia pernah menggunakan dua sistem pemilu itu, yaitu pada Pemilu 1955, Pemilu Orde Baru, dan Pemilu tahun 1999, dengan menggunakan daftar tertutup. Sedangkan pasca-Perubahan UUD 1945, pilihan dengan menggunakan daftar terbuka, dan di praktekan pada Pemilu Legislatif 2004, 2009, 2014, dan 2019.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *