Bawaslu RI : Politik Uang Hukumnya Haram, Sesuai Fatwa MUI

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/Ist
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/Ist

JAKARTA — Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum memberikan uang dalam kegiatan politik praktis, diingatkan kembali oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Dia mengatakan, MUI pada saat masih dipimpin Wakil Presiden Maruf Amin pada 2018, telah menetapkan fatwa haram untuk politik uang. “Fatwanya sudah ada. Hanya fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah gereja,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Bacaan Lainnya

Dia menuturkan, terkait pencegahan politik uang, Bawaslu sudah membuat program kampung antipolitik uang dan pemuda antipolitik uang. “Kemudian yang belum selesai (terjamah oleh Bawaslu) itu mungkin dengan teman-teman MUI,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu berharap MUI dapat membantu sosialisasi fatwa haram politik uang, mengingat kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023. “Seharusnya lebih intensif (sosialisasi fatwa haram politik uang oleh MUI),” demikian Bagja. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *