SUKABUMI— Memasuki masa kampanye pilwalkot 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi hingga saat ini belum menerima laporan cuti kampanye dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Baik anggota DPRD, ataupun Wali Kota Sukabumi.
“Ya, kami belum menerima laporan cuti kampanye,” kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kepada koran ini, belum lama ini.
Menurut Aminuddin, cuti tersebut merupakan hal yang wajib bagi orang yang duduk di jabatan politik. Hal itu, dilakukan agar tidak menggunakan kendaraan ataupun fasilitas negara. “Iya tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Makanya harus cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Aminuddin menerangkan, proses pengajuan cuti harus diserahkan paling telat pada H-3 pelaksanaan kampanye. “Pengajuan cuti kampanye diserahkan paling telah tiga hari sebelum pelaksanaan. Itu harus sudah ada laporannya kepada Panwaslu,” terangnya.
Sebab itu, dirinya meminta kepada para pejabat agar segera menyampaikan cuti di luar tanggungan negara. Khususnya bagi oramg yang duduk di jabatan politik. “Jika mau menjadi petugas kampanye, harus segera menyampaikan surat cutinya kepada Panwaslu,” pungkasnya. (cr16/d)



