KPU Jabar Terus Sempurnaan DPT

BANDUNG– Gerakan melindungi Hak Pilih (GMHP) yang secara resmi dibuka pada SeniN (1/10) pagi tadi merupakan upaya yang terus dilakukan dalam menyempurnakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019 mendatang.

Di sela pembukaan posko layanan pemilih di KPU Jabar saat ditanya mengenai upaya perbaikan DPT di tingkat KPU Jabar komisoner Jabar Titik Nurhayati manyampaikan masih terus akan berupaya semaksimal mungkin untuk perbaikan DPT.

Bacaan Lainnya

Perbaikan DPT meliputi data pemilih pemula, perbaikan data ganda, meninggal dunia, pindah dan lain sebagainya. “Kita pastikan seluruh warga khususnya di Jabar terdata di dalam DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya tanggal 17 April 2019,” ujarnya,

Oleh karenanya Titik pun menyampaikan kepada warga yang belum terdata di dalam DPT bisa melakukan pendataan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS)/kelurahan dan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)/kecamatan. [bon] Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh warga dapat memiliki hak pilihnya pada Pemilu April 2019 mendatang,

Masa perpanjang penyempurnaan DPT yang telah di tetapkan oleh KPU RI September lalu, KPU Jabar membuka posko layanan secara serentak dari tingkat KPU kabupaten/Kota, PPK dan PPS yang dibuka, Senin (1/10) hari ini sampai 28 Oktober 2018.

“Kita semua warga provinsi jabar untuk memastikan nama kita sudah tercatat sebagai pemilih,” ungkap Komisoner KPU Jabar, Titik Nurhayati.

28 hari Gerakaan melindungi Hak Pilih (GMHP) terdiri dari berbagai kegiatan sosialisasi mendatangi kampung adat, warga yang tinggal di lahan sengketa, kelompok marginal, panti, yayasan rehabilitasi, para penyandang disabilitas, mendata warga Lapas/Rutan.

“Langkah selanjutnya kita mengajak seluruh warga yang berpotensi kehilangan hak pilih nya bersama kpu kab/kota, PPK dan PPS selama 28 hari ini untuk memastikan semua mendapatkan hak pilihnya,” tegasnya.

Selain itu upaya sosialisasi strategis bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam memastikan perlindungan hak pilih terus diupayakan oleh KPU.

 

(bon)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *