Sistem Zonasi Atasi Area Blank Spot

NGANTRE: Suasana penerimaan siswa baru.

JAKARTA – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 diharapkan mampu menjadi payung hukum yang jelas terkait sistem zonasi.

Idealnya, setiap sekolah harus menerima calon siswa yang berada dalam area zonasi, tanpa melihat kapasitas calon siswa. Siswa kurang mampu akan mendapatkan kuota khusus dan diprioritaskan dalam penerimaan sekolah Negeri.

Lokasi sekolah sesuai dengan zona lokasi asal tempat tinggal calon siswa. Tidak diperlukan mobilisasi tinggi dari para siswa untuk mendaftar ke sekolah karena proses pendaftaran telah dilakukan sejak dari sekolah asal (sebelum lulus).

“Supaya tidak mempersulit menempuh akses yang jauh. Maka anak yang tidak mampu itu dan termasuk anak disabiltas itu ada dalam zonanya supaya aksesnya lebih dekat,” ujar Staf Ahli Menteri Pendidikan dan\Kebudayaan Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang, di Jakarta.

Menurutnya, daya tampung pada jenjang sekolah rujukan akan sebanding dengan jumlah calon siswa lulusan dari jenjang sekolah asal lulusan. Dengan permen itu, ruang gerak otonomi daerah yang dirasakan semakin besar untuk mengatur dan mengelola pendidikan sesuai kondisi daerah masing-masing.

“Jadi jika ada daerah yang belum masuk diperluas zonanya. Kan memang tadi ada sekolah yang dilokalisir, ada yang jumlahnya sedikit atau pemerataannya belum. Kami harapkan untuk 2019 tidak ada lagi yang blank spot daerah yang tidak memiliki sekolah,” terangnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *