Peserta didik memiliki opsi maksimal tiga sekolah, dengan catatan sekolah tersebut masih memiliki slot siswa dan berada dalam wilayah zonasi siswa tersebut. Kualifikasi distribusi siswa di sekolah negeri dan sekolah swasta lebih merata. Peraturan PPDB 2019 Sekolah swasta memiliki peran dalam proses pendidikan.
“Memang dalam penetapan zonasi minimal satu jenjang itu minimal dua. Sehingga mereka boleh memilih walaupun seleksinya adalah jarak. Jadi sanksi terhadap yang melanggar PPDB baik itu sekolah maupun pemda kita sudah punya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran pemerintah daerah,” kata Chatarina Pengawasan yang dimaksud untuk rombongan belajar (rombel). Bahwa rombel yang diumumkan dengan yang diterima harus sama tidak bisa lebih.
“Kalau kurang mungkin saja. Mungkin peminatnya kurang atau tidak ada muridnya tapi jumlahnya sama. Jadi kami mohon juga teman-teman untuk mengawasi PPDB,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) Hamid Muhamad mengatakan, semua dinas harus menetapkan zonasi serta daya tampung sekolah dan calon siswanya ada berapa. Sehingga dapat ketahuan selisihnya berapa. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) berperan untuk menentukan kapasitas di tiap-tiap zona.
“Itu semua harus kita proyeksikan. Baru sosialisasi permendikbud dan zonasinya. Dalam satu zonasi seorang siswa boleh memilih tiga sekolah yang direkomendasikan. Jadi masih rancangan itu,” tutur Hamid Muhamad.
Bila daya tampungnya terbatas, namun jumlah yang mau masuk membludak, Kemendikbud akan menawarkan zonasi tetangga.
“Tetapi saya punya usul kepada kepala dinas, dari pada bangun sekolah baru. Lebih baik kasih subsidi ke sekolah swasta untuk bisa menerima para siswa ini. Tapi dengan catata sekolah swasta ini harus memenuhi standar pelayanan minimal,” tukasnya.
(dan)




