62 Persen Anggaran Pendidikan di Daerah

IST KUNKER: Muhadjir Effendy meninjau perkembangan bantuan revitalisasi SMK yang disalurkan di salah satu SMK.

RADARSUKABUMI.com,– JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengungkapkan, alokasi anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebanyak Rp492,5 triliun telah sesuai dengan amanat konstitusi. Sebagian besar anggaran fungsi pendidikan tersebut dialokasikan untuk transfer ke daerah.

“Terbesar, dalam bentuk transfer daerah 62,62 persen. Sebenarnya, anggaran fungsi pendidikan itu terdapat di pemerintah daerah, yaitu di provinsi, kabupaten, dan kota,” kata Menteri Muhadjir Effendy, di Jakarta.

Dia menjelaskan, selain Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kemenristekdikti, dan Kementerian Agama (Kemenag), terdapat beberapa kementerian dan lembaga lainnya yang mendapatkan alokasi anggaran fungsi pendidikan dengan total sebesar Rp25,6 triliun. Sedangkan Kemendikbud sendiri mendapatkan alokasi sebesar Rp35,9 triliun atau sebesar 7,31 persen.

Tiga tantangan pendidikan yang menjadi fokus pemerintah saat ini adalah peningkatan akses, kualitas, serta penyediaan serta perbaikan infrastruktur pendidikan nasional.

Pemerintah berupaya mengurangi ketimpangan yang terjadi pada sektor pendidikan melalui kebijakan zonasi.

“Zonasi merupakan strategi jangka panjang untuk percepatan pendidikan yang berkualitas. Kami memiliki problem yaitu ketidakmerataan, terutama dari kualitas pendidikan. Ketimpangannya cukup tinggi,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *