Pada hari yang sama ketika almarhum wafat, kami juga langsung mengambil tindakan tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada santri yang diduga terlibat, yaitu dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Pondok Modern Darussalam Gontor secara permanen dan langsung mengantarkan mereka kepada orang tua mereka masing-masing. Pada prinsipnya kami, Pondok Modern Darussalam Gontor, tidak mentoleransi segala aksi kekerasan di dalam lingkungan pesantren, apa pun bentuknya, termasuk dalam kasus almarhum AM ini”.
Selanjutnya, Noor Syahid menyatakan bahwa pihaknya bersedia mengikuti prosedur hukum dalam rangka penegakan hukum yang terkait dengan kematian santri AM. “Kami juga siap untuk mengikuti segala bentuk upaya dalam rangka penegakan hukum terkait peristiwa wafatnya Almarhum Ananda AM ini”.(*)






