Orang Tua Santri Ponpes Gontor Tempuh Jalur Hukum, Bilang Meninggal karena Sakit Ternyata Dianiaya

Orangtua korban Soimah (jilbab tosca) bersama kuasa
Orangtua korban Soimah (jilbab tosca) bersama kuasa hukum saat memberikan keterangan pers, Selasa 6 Agustus 2022. -jpnn.com-

PALEMBANG — Meskipun pihak ponpes sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf namun pihak keluarga Santri almarhum Albar Mahdi (AM), santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor, Jawa Timur, akan melanjutkan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban ke jalur hukum.

“Walaupun pihak pondok sudah memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, Ibunda Albar Mahdi, Siti Soimah, akan tetap meneruskan kasus ini ke ranah hukum sesuai dengan statemen dari pondok yang mengakui adanya penganiayaan,” kata Titis Rachmawati, kuasa hukum Siti Soimah saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Selasa 6 September 2022.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada Senin 9 September 2022 malam, pihak pesantren melalui surat resmi menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf atas wafatnya santri mereka Albar Mahdi, asal Palembang, pada Senin 22 Agustus 2022 yang diduga akibat penganiayaan.

Titis menyatakan pihak keluarga menyesalkan laporan yang disampaikan dari pondok berbeda dengan kenyataan yang mereka terima. “Waktu itu laporan yang disampaikan dari pondok bahwa almarhum meninggal karena sakit, padahal kenyataannya Albar meninggal karena penganiayaan,” katanya.

Saat ini, Soimah dan kuasa hukum masih menunggu perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Polres Ponorogo, Jawa Timur. Diketahui, ada 7 saksi yang dimintai keterangan terkait tewasnya Albar Mahdi. Ketujuh orang tersebut, yakni dua santri, dua dokter dan tiga ustaz pengasuh di Gontor.

Sementara Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor Ponorogo Jawa Timur angkat bicara soal kasus tewasnya santri asal Palembang berinisial AM.

Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan Senin 5 September 2022. Juru bicara Pondok Darrusalam Gontor Noor Syahid mengatakan bahwasanya telah ditemukan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *