Tok, UU ITE yang Baru Mulai Berlaku Setelah Diteken Presiden

Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, (Livia Kristianti)
Ketua Panja RUU perubahan kedua UU ITE Abdul Kharis memberikan salinan RUU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, (Livia Kristianti)

JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku secara sah usai ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Budi setelah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024, langkah selanjutnya untuk UU ITE yang baru resmi berlaku ialah dengan mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI.

Bacaan Lainnya

“Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden,” kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa.

Budi mengatakan setelah sah ditanda tangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *