Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan,baru tersebut.
“Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan,” kata Budi.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(*)






