Dalam instruksi itu dijelaskan, untuk menunjang sistem ETLE, polisi saat ini hanya mengandalkan dua jenis kamera yakni CCTV dan kamera ponsel yang dipegang petugas. Nantinya, hasil jepretan kedua alat tersebut yang akan menjadi barang bukti jika ada pelanggaran lalu lintas dilakukan pengguna kendaraan.
Sebelumnya, menghindari tilang manual sebetulnya sudah mulai diinstruksikan kepolisian dalam penindakan Operasi Zebra bulan ini. Pelanggar lalu lintas hanya akan ditilang melalui ETLE, atau ditegur anggota di lapangan. Akan tetapi, pada Operasi Zebra yang dimulai pada 16 Oktober tilang manual masih bisa dilakukan sebagai diskresi kepolisian. (*)






