Tilang Manual Ditiadakan, Cukup Pakai HP dan CCTV, Selain Itu Dilarang

Penindakan tilang
Penindakan tilang menggunakan ETLE Mobile

JAKARTAKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengeluarkan aturan larangan anggotanya untuk melakukan tilang manual.

Instruksi tersebut tercantum dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per 18 Oktober 2022. Surat telegram itu menyusul arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat 14 Oktober 2022.

Bacaan Lainnya

Pada pelaksanaannya nanti, operasi tilang hanya akan dilakukan melalui sistem berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). “Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *