Tersangkut Kasus Suap Benur, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) (MIFTAHULHAYAT/JAWAPOS)

JAKARTA -– Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy terbukti bersalah menerima suap Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster atau benur.

Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp 400 juta subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).

Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000 atau setara Rp 10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.

Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun sejak masa pidana berakhir.

Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp 25,7 milar oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *