Ternyata Anggaran THR PNS dan Gaji ke-13 Cuma Segini

RADARSUKABUMI.com – Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk mengkaji perlu tidaknya THR PNS (Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil) dan gaji ke-13 PNS tahun ini dibayarkan, dalam rangka menghemat belanja negara akibat wabah Virus Corona baru atau COVID-19.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi mengingat beban belanja negara yang meningkat,” kata Sri Mulyani dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI secara daring di Jakarta, Senin (6/4).

Bacaan Lainnya

Biasanya, THR PNS dibayarkan sebelum lebaran idulfitri. Sementara, gaji ke-13 dibayarkan pada Juli, bersamaan dengan tahun ajaran baru sekolah.

Gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pensiunan akan menerima gaji ke-13 yang komponennya adalah pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Sementara, komponen THR PNS terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Berapai sih anggaran untuk pembayaran THR PNS dan gaji ke-13 PNS? Pada 2019 lalu, anggaran THR dan gaji ke-13 mencapai Rp40 triliun. Atau masing-masing Rp 20 triliun.

Anggaran tersebut naik sekitar 11,85 persen dibandingkan total THR dan gaji ke-13 pada 2018, karena pemerintah menaikkan gaji pokok PNS sekitar 5 persen sejak awal 2019.

Berapa anggaran THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini? Kemungkinan tidak berubah dibanding 2019, karena tahun 2020 gaji PNS tidak mengalami kenaikan.

Yakni sekitar Rp 20 triliun untuk THR dan Rp 20 triliun untuk gaji ke-13 PNS. (sam/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *