Karyawan Kota Sukabumi Gak Dapat THR? Wajib Lapor ke Sini!

Ilustrasi THR

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Bagi buruh atau karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya ( THR) sesuai dengan aturan yang tertuang Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, bisa melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga kerja setempat. Seperti halnya di Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kota Sukabumi membuka Pos Pengaduan.

” Posko pengaduan ini sudah dibentuk sejak dua pekan lalu. Untuk memfasilitasi buruh yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan pemerintah,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Didin Syaripudin

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Pusat, THR harus diberikan selambat – lambatnya tujuh hari sebelum lebaran.

” Jadi kalau ada karyawan tidak menerima THR lebih dari waktu itu, maka kami persilahkan melapor ke Posko Pengaduan THR,” ungkapnya.

Oleh karena itu, kata Didin karyawan atau buruh yang perusahaannya tidak memberikan THR diminta untuk melakukan pengaduan ketempat yang telah disediakan.

“Setiap perusahaan harus membayarkan THR secara penuh dan bahkan tidak boleh dicicil,” katanya.

Didin menuturkan, Pos Pengadauan THR Disnaker Kota Sukabumi dibuka setiap hari kerja, yaitu, Senin sampai Jum’at dan akan berlangsung hingga satu hari menjelang Lebaran.

“Maka karyawan, atau buruh diminta untuk datang dan mengadukan langsung pada apabila, ada perusaahaan yang tidak membayar THR sesuai dengan peraturan,” tegasnya

Sementara itu, kata Didin jika memang perusahaan tidak bisa membayar THR kepada karyawannya, bisa datang untuk berkonsultasi. Nanti pihaknya akan melakukan fasilitasi melalui bipartit antara perusahaan dengan karyawannya.

” Jadi bisa ketahuan alasannya seperti apa. Dan terjadi kesepakatan antara perusahaan dan karyawan,” pungkasnya. (bal/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *