Terbukti Perkosa Santri, Ustad Herry Wirawan Dituntut Pidana Mati dan Kebiri

Herry Wirawan
PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal. (Instagram ndorobei.official)

JAKARTAUstad cabul Herry Wirawan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan kepada 12 santri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman berat berupa pidana mati ditambah kebiri kimia.

Jaksa, Asep Nana Mulyana mengatakan, hukuman berat dijeratkan kepada Herry karena kejahatannya dianggap memenuhi unsur pemberatan. Yakni dengan memakai simbol agama untuk melakukan pelecehan.

Bacaan Lainnya

“Alasan pemberatannya, memakai simbol agama pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terpedaya karena manipulasi agama dan pendidikan,” kata Asep, Selasa (11/1).

Selain itu, kejahatan Herry menimbulkan banyak korban. Kerugian yang diderita korban bahkan tidak hanya dari aspek ekonomi, fisik, juga dampak sosial.

Tuntutan pidana mati ini sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, tuntutan hukuman mati ini menjadi bukti komitmen kejaksaan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan seksual. Diharapkan bisa memberikan efek jera.

“Kami meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas agar tidak dapat segera disebarkan melalui pengumuman hakim dan hukuman tambahan tindakan kebiri kimia,” imbuhnya.

Hukuman kebiri sendiri bisa diberikan kepada Herry sebelum pidana mati dilaksanakan. Sebab, proses eksekusi pidana mati memiliki proses tersendiri.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut Herry membayar denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan. Herry juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban.

“Untuk restitusi kepada korban total Rp 331,527 juta,” pungkas Asep.

Uang restitusi tersebut, nantinya akan digunakan untuk biaya sekolah serta kebutuhan hidup korban dan anak-anak hasil perbuatan Herry.

Sebelumnya, oknum guru pesantren yang diduga pelaku tindak asusila terhadap santriwati pada salah satu pesantren di Bandung sudah diamankan Polda Jawa Barat. Diketahui, sang guru pesantren dikabarkan memperkosa 12 santri yang mengakibatkan 7 korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *