NASIONAL

Terbukti Perkosa Santri, Ustad Herry Wirawan Dituntut Pidana Mati dan Kebiri

×

Terbukti Perkosa Santri, Ustad Herry Wirawan Dituntut Pidana Mati dan Kebiri

Sebarkan artikel ini
Herry Wirawan
PEMERKOSA 21 SANTRIWATI: Herry Wirawan, guru pesantren abal-abal. (Instagram ndorobei.official)

Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag) Thobib Al Asyhar pun mendukung langkah hukum yang diambil kepolisian.

Bank bjb Tandamata

“Sejak kejadian, lembaga pendidikan tersebut ditutup. Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum,” jelas Thobib, Kamis (9/12).

Ia menjelaskan, sejak peristiwa tersebut mencuat, Kemenag telah duduk bersama Polda Jabar dan Dinas Perlindungan Anak dan Ibu (KPAI) Jawa Barat. Mereka bersepakat untuk mengambil sejumlah langkah.