ICJR : Vonis Mati Herrry Dikhawatirkan Bungkam Korban untuk Melapor

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. (Kejati Jawa Barat/Antara)

JAKARTA — Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengomentari vonis mati terhadap pelaku asusila terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. Peneliti ICJR, Genoveva Alicia menyatakan, vonis mati terhadap Herry Wirawan bisa merontokan pelaporan kasus tindakan asusila.

“Penerapan pidana mati terhadap pelaku perkosaan ini juga dapat berdampak pada semakin menurunnya angka pelaporan, karena selama ini, korban kekerasan seksual didominasi oleh orang-orang terdekat korban,” kata Alicia dalam keterangannya, Senin (4/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Alicia, dengan adanya ancaman pidana mati terhadap pelaku, maka keengganan korban untuk melapor akan semakin tinggi. Sebab, takut orang terdekatnya meskipun telah melukainya akan dihukum mati. Tidak hanya itu, penerapan pidana mati dalam kasus perkosaan dapat meningkatkan angka pembunuhan terhadap korban juga dapat meningkat. “Karena untuk membungkam korban, pembunuhan justru akan menjadi opsi logis yang akan diambil pelaku,” cetus Alicia.

Maka dari itu, lanjut Alicia, untuk mengatasi kekacauan ini, seharusnya hukuman mati tidak boleh dijatuhkan di dalam kasus apapun. Khususnya kekerasan seksual dimana korban membutuhkan restitusi untuk mendukung proses pemulihannya.

ICJR memahami bahwa kasus ini menyulut kemarahan yang besar bagi publik. Namun demikian, kemarahan publik bukanlah hal yang seharusnya menjadi fokus utama di dalam proses pemberian keadilan bagi korban.

“Fokus utama kita seharusnya diberikan kepada korban, dan bukan kepada pelaku, dan hal ini yang seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum dan juga Hakim di dalam kasus-kasus kekerasan seksual. Pengadilan yang saat ini sudah memiliki pedoman mengadili perkara perempuan, juga harus mulai berpikir progresif dengan memikirkan kebutuhan korban dan tidak hanya terjebak pada kemarahan pribadi yang tidak akan menolong korban sama sekali,” tegas Alicia.

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman tersebut setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

”Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Herri Swantoro seperti di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *