NASIONAL

Simak Perpres 2024 Soal Penjelasan Gaji Pokok, Info Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Untuk PPPK

×

Simak Perpres 2024 Soal Penjelasan Gaji Pokok, Info Gaji Berkala dan Gaji Istimewa Untuk PPPK

Sebarkan artikel ini
Catat tanggal penyerahan SK pengangkatan PPPK 2024, TMT mulai bekerja dan jaadwal pembayaran gaji pertama untuk PPPK 2023
Catat tanggal penyerahan SK pengangkatan PPPK 2024, TMT mulai bekerja dan jaadwal pembayaran gaji pertama untuk PPPK 2023

PPPK juga bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa jika memenuhi persyaratan. Aturan tentang itu, ditetapkan melalui Peraturan Menteri PANRB No. 7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.

Bank bjb Tandamata

Sebelumnya, tidak ada ketentuan terkait kenaikan gaji untuk PPPK, baik dalam bentuk kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.

“Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan tentu bagi mereka yang sudah memenuhi sejumlah persyaratan tertentu,” jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas seperti dikutip dari portal resmi menpan.go.id.

Persyaratan kenaikan gaji berkala tersebut adalah telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) dan penilaian kinerja dua tahun terakhir dengan predikat “baik” sesuai dengan aturan terkait pengelolaan kinerja ASN.

Dijelaskan juga dalam Lampiran PermenPANRB No. 7/2023, PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji istimewa bagi pegawai dengan predikat “sangat baik” selama dua tahun berturut-turut dan yang ditetapkan sebagai pegawai teladan.

Meski begitu, persyaratan tersebut tidak belaku bagi PPPK yang ada dalam golongan gaji V.“Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V, untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai satu tahun MKG,” tambah Anas.

Perlu diketahui, pemberian kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa ditetapkan melalui Keputusan Pejabat yang Berwenang (PyB) atau pejabat yang diberikan pendelegasian oleh PyB.

Regulasi ini bertujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang lampirannya direvisi melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Namun begitu, melihat masih berlakunya regulasi PermenPANRB No. 7/2023, aturan kenaikan gaji, baik itu berkala maupun istimewa, masih tetap berlaku. ***